Terapan Komputer Perbankan Tugas 2

Senin, 04 April 2011

1. Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :

-Biaya adminstrasi (administrasi kredit )

-Biaya pengiriman uang (transfer)

· - Biaya tagih (biaya kliring)

· - Biaya provisi dan komisi (jasa kredit/transfer)

· - Biaya sewa (sewa safe deposit box)

· Biaya iuran (biaya kartu kredit)

· Biaya jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah

· Biaya jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah

· Biaya Penjualan mata uang asing

· Biaya Penyimpanan dokumen

· Biaya jasa cek wisata

· Biaya jasa yang ada di pasar modal seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.

· Jasa Letter of Credit ( L/C)

· Biaya bank garansi dan referensi bank

· Biaya jasa bank lainnya

Refrensi:

http://kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/3314/Materi+4+JasaBank.pdf

http://id.wikipedia.org/wiki/Bank

1. Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.

2. Kriling merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga ini dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring

merupakan bank yang sudah mendapat ijin dari BI.

Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :

· untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral

· agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien

· salah satu pelayanan bank kepada nasabah

Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah

warkat-warkat yang berasal dari dalam kota, seperti :

- cek

- bilyet giro

- wesel bank

- Surat bukti penerimaaan transfer

- Lalu lintas girat / nota kredit

Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)

1. Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)

2. Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliringa (Nota debet/kredit masuk)

3. Pengembalian Kliring, pengembalian warkaat yang tidak memenurhi syarat yang

telah ditentukan.

Mekanisme kliring

• Tn. A bertansaksi dengan Tn B

• Tn. A memberikan Cek pada Tn B

Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di Bank ‘XYZ’

• Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet = ND Keluar) kepada Lembaga

Kliring

• Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet =

ND Masuk)

• Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan syah, maka di informasikan

kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di

kredit ke rekening Bank ‘XYZ’

• Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkridit

rekening Tn B.

3. inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama.

4. Safe Doposi Box merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.

5. Bank note merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai tukarnya.

Pada transaksi jual beli bank akan mengelompokkan bank note lemah (ITL, FRF, MYR)

dan bank note kuat (USD, SGD, AUD, DEM, JPY). Dalam transaksinya bank note, suatu

bank akan menggunakan nilai kurs yang dikeluarkan oleh bank Indonesia.

Beberapa istilah dalam transaksi bank note :

- valuta = mata uang

- kurs = nilai valuta asing

- konversi = penyesuaian

- kurs konversi = penyesuaian nilai valuta asing terhadap rupiah

Dalam transaksi jual beli bank note ada dua macam kurs, yaitu kurs beli (buying rate)

dan kurs jual (selling rate).

- Kurs jual adalah saat bank menjual atau nasabah membeli

- Kurs beli adalah saat bank membeli atau nasabah menjual

6. Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.

Dalam system kerja bank card terlihaaat ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya,

yaitu:

1. Bank sebagai penerbit dan pembayar

2. Pedagang / merchant, sebagai tempat belanja

3. Pemegang kartu / card holder, sebagai yang berhak melakukan transaksi.

Keleluasaan dan kebebasan dalam menggunakan sangat dibatasi pada jenis kartu yang

diterbitkan. Setiap jeins bank card memiliki keunggulan dan kekurangan.

· Charge card, suatu system dimana pemegang kartu harus melunasi semua penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada sat jatuh tempo

· Credit card, suatu system dimana pemegang kartu dapat melunasi penahian yang

terjadi atas dirinya secar angsuran pada saat jatuh tempo

· Debet card, pembayaran atas penagihan nasbaah melalui pendebetan atas

rekening yang ada di bank dimana pada saat membuka kartu

· Smart card, berfungsi sebagai rekening terpadu

· Private label card, merupakan kartu yang diterbitkan oelh suatu badan usaha

(bukan bank) dan penggunaan kartu hanya sebatas pada perusahaan yang

mengeluarkan.

7. Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian.

Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu.

Keuntungan :

· memberikan kemudahan berbelanja

· mengurangi resiko kehilangan uang

· memberikan rasa percaya diri

· dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi biasanya tidak ada biaya apapun

8. Letter Of Credit (LC) adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan ekspor-impor.

LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk

menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga

(eksportir).

Mekanisme:

9. Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana (kontraktor) ingkar/cedera janji.

Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan

sesuai dengan perjanjian.

Mekanisme Bank Garansi:

· Terjadi perundingan rencana kerja proyek

· Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada bank

· Bank memberikan Sertifikat BG

· Sertifikat diberikan pada pemilik proyek

· Pemilik Proyek memberikan proyek pada kontraktor

· Bila kontraktor cedera janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada

Bank

· Bank penjamin akan membayar sertifikat BG pada pemilik proyek

Bila pekerjaan diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan

Referensi no 1-9

http://kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/3314/Materi+4+JasaBank.pdf

Simpanan Giro

Simpanan giro atau lebih popular disebut dengan rekening Giro menurut undang-undang perbankan No 10 tahun 1998 adalah simpanan yg penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

Giro adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, BG, atau aurat perintah penarikan lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

Simpanan Tabungan

Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan No 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetepi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Dari pengertian di atas dapat dikatakan bahwa tabungan merupakan simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan oleh si-nasabah sewaktu-waktu dikehendaki. Tabungan juga merupaka hutang untuk pihak bank kepada masarakat (nasabah) dan dikelompokan ke dalam hutang janka pendek dalam neraca.

Simpanan Deposito

Menurut UU No. 10 tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka wak­tu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.

Referensi

http://file.upi.edu/Direktori/L%20-%20FPEB/PRODI.AKUNTANSI/197907022005012%20-%20MIMIN%20WIDANINGSIH/AKUNTANSI%20SUMBER%20DANA.pdf

1. Tn A bermaksud menyimpan uang dalam deposito On Call sejumlah Rp. 60.000.000,- , Tanggal 4 Agustus 2010 Bunga 2% pm. Deposito On Call di cairkan tanggal 22 Agustus 2010. Berapa bunga yang di peroleh Tn A?

Jawab :

((2 % x 60.000.000)/31) X 18 = 720.000

Jadi bunga yang di peroleh Rp. 720.000,-

Transaksi yang terjadi pada rekening tabungan Tn A selama Agustus 2010

Tanggal

Keterangan

Jumlah

01 Agustus 2010

Saldo

700000

07 Agustus 2010

Tarik Tunai

200000

12 Agustus 2010

Transfer masuk

600000

19 Austus 2010

Setor kliring

100000

26 Agustus 2010

Tarik tunai

1000000

2. Berapa jumlah bunga yang di peroleh Tn A apabila di hitung secara harian dan besarnya bunga 16 % pa, tax 15 % dan berapa saldo akhir tabungan pada bulan yang bersangkutan.

Jawab :

Transaksi Tn A

Bulan Agustus 2010

Tanggal

Transaksi

Debet

Kredit

Saldo

1

Saldo


700000

700000

7

Tarik Tunai

200000


500000

12

Transfer masuk


600000

1100000

19

Setor kliring


100000

1200000

26

Tarik Tunai

1000000


200000

Saldo terendah yaitu Rp. 200.000,-

Bunga harian :

1 – 6 (( 16 % x 700.000)/365) X 6 = 1841,0959

7 – 11 (( 16 % x 500.000)/365) X 5 = 1095,8904

12 - 18 (( 16 % x 1100.000)/365) x 7 = 3375.3425

19 - 25 (( 16 % x 1200.000)/365) x 7 = 3682,1918

26 (( 16 % x 200.000)/365) x 7 = 613, 69863

Saldo akhir 8767,1236

Pajak 15% 1315, 06854

Saldo bersih 7452,0556