1. Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
-Biaya adminstrasi (administrasi kredit )
-Biaya pengiriman uang (transfer)
· - Biaya tagih (biaya kliring)
· - Biaya provisi dan komisi (jasa kredit/transfer)
· - Biaya sewa (sewa safe deposit box)
· Biaya iuran (biaya kartu kredit)
· Biaya jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
· Biaya jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
· Biaya Penjualan mata uang asing
· Biaya Penyimpanan dokumen
· Biaya jasa cek wisata
· Biaya jasa yang ada di pasar modal seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
· Jasa Letter of Credit ( L/C)
· Biaya bank garansi dan referensi bank
· Biaya jasa bank lainnya
Refrensi:
http://kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/3314/Materi+4+JasaBank.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
1. Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.
2. Kriling merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga ini dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring
merupakan bank yang sudah mendapat ijin dari BI.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
· untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
· agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
· salah satu pelayanan bank kepada nasabah
Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah
warkat-warkat yang berasal dari dalam kota, seperti :
- cek
- bilyet giro
- wesel bank
- Surat bukti penerimaaan transfer
- Lalu lintas girat / nota kredit
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
1. Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
2. Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliringa (Nota debet/kredit masuk)
3. Pengembalian Kliring, pengembalian warkaat yang tidak memenurhi syarat yang
telah ditentukan.
Mekanisme kliring
• Tn. A bertansaksi dengan Tn B
• Tn. A memberikan Cek pada Tn B
Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di Bank ‘XYZ’
• Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet = ND Keluar) kepada Lembaga
Kliring
• Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet =
ND Masuk)
• Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan syah, maka di informasikan
kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di
kredit ke rekening Bank ‘XYZ’
• Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkridit
rekening Tn B.
3. inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama.
4. Safe Doposi Box merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
5. Bank note merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai tukarnya.
Pada transaksi jual beli bank akan mengelompokkan bank note lemah (ITL, FRF, MYR)
dan bank note kuat (USD, SGD, AUD, DEM, JPY). Dalam transaksinya bank note, suatu
bank akan menggunakan nilai kurs yang dikeluarkan oleh bank Indonesia.
Beberapa istilah dalam transaksi bank note :
- valuta = mata uang
- kurs = nilai valuta asing
- konversi = penyesuaian
- kurs konversi = penyesuaian nilai valuta asing terhadap rupiah
Dalam transaksi jual beli bank note ada dua macam kurs, yaitu kurs beli (buying rate)
dan kurs jual (selling rate).
- Kurs jual adalah saat bank menjual atau nasabah membeli
- Kurs beli adalah saat bank membeli atau nasabah menjual
6. Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.
Dalam system kerja bank card terlihaaat ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya,
yaitu:
1. Bank sebagai penerbit dan pembayar
2. Pedagang / merchant, sebagai tempat belanja
3. Pemegang kartu / card holder, sebagai yang berhak melakukan transaksi.
Keleluasaan dan kebebasan dalam menggunakan sangat dibatasi pada jenis kartu yang
diterbitkan. Setiap jeins bank card memiliki keunggulan dan kekurangan.
· Charge card, suatu system dimana pemegang kartu harus melunasi semua penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada sat jatuh tempo
· Credit card, suatu system dimana pemegang kartu dapat melunasi penahian yang
terjadi atas dirinya secar angsuran pada saat jatuh tempo
· Debet card, pembayaran atas penagihan nasbaah melalui pendebetan atas
rekening yang ada di bank dimana pada saat membuka kartu
· Smart card, berfungsi sebagai rekening terpadu
· Private label card, merupakan kartu yang diterbitkan oelh suatu badan usaha
(bukan bank) dan penggunaan kartu hanya sebatas pada perusahaan yang
mengeluarkan.
7. Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian.
Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu.
Keuntungan :
· memberikan kemudahan berbelanja
· mengurangi resiko kehilangan uang
· memberikan rasa percaya diri
· dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi biasanya tidak ada biaya apapun
8. Letter Of Credit (LC) adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan ekspor-impor.
LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk
menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga
(eksportir).
Mekanisme:
9. Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana (kontraktor) ingkar/cedera janji.
Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan
sesuai dengan perjanjian.
Mekanisme Bank Garansi:
· Terjadi perundingan rencana kerja proyek
· Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada bank
· Bank memberikan Sertifikat BG
· Sertifikat diberikan pada pemilik proyek
· Pemilik Proyek memberikan proyek pada kontraktor
· Bila kontraktor cedera janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada
Bank
· Bank penjamin akan membayar sertifikat BG pada pemilik proyek
Bila pekerjaan diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan
Referensi no 1-9
http://kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/3314/Materi+4+JasaBank.pdf
Simpanan Giro
Simpanan giro atau lebih popular disebut dengan rekening Giro menurut undang-undang perbankan No 10 tahun 1998 adalah simpanan yg penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Giro adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, BG, atau aurat perintah penarikan lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Simpanan Tabungan
Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan No 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetepi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Dari pengertian di atas dapat dikatakan bahwa tabungan merupakan simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan oleh si-nasabah sewaktu-waktu dikehendaki. Tabungan juga merupaka hutang untuk pihak bank kepada masarakat (nasabah) dan dikelompokan ke dalam hutang janka pendek dalam neraca.
Simpanan Deposito
Menurut UU No. 10 tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
Referensi
1. Tn A bermaksud menyimpan uang dalam deposito On Call sejumlah Rp. 60.000.000,- , Tanggal 4 Agustus 2010 Bunga 2% pm. Deposito On Call di cairkan tanggal 22 Agustus 2010. Berapa bunga yang di peroleh Tn A?
Jawab :
((2 % x 60.000.000)/31) X 18 = 720.000
Jadi bunga yang di peroleh Rp. 720.000,-
Transaksi yang terjadi pada rekening tabungan Tn A selama Agustus 2010
Tanggal | Keterangan | Jumlah |
01 Agustus 2010 | Saldo | 700000 |
07 Agustus 2010 | Tarik Tunai | 200000 |
12 Agustus 2010 | Transfer masuk | 600000 |
19 Austus 2010 | Setor kliring | 100000 |
26 Agustus 2010 | Tarik tunai | 1000000 |
2. Berapa jumlah bunga yang di peroleh Tn A apabila di hitung secara harian dan besarnya bunga 16 % pa, tax 15 % dan berapa saldo akhir tabungan pada bulan yang bersangkutan.
Jawab :
Transaksi Tn A
Bulan Agustus 2010
Tanggal | Transaksi | Debet | Kredit | Saldo |
1 | Saldo | 700000 | 700000 | |
7 | Tarik Tunai | 200000 | 500000 | |
12 | Transfer masuk | 600000 | 1100000 | |
19 | Setor kliring | 100000 | 1200000 | |
26 | Tarik Tunai | 1000000 | 200000 |
Saldo terendah yaitu Rp. 200.000,-
Bunga harian :
1 – 6 (( 16 % x 700.000)/365) X 6 = 1841,0959
7 – 11 (( 16 % x 500.000)/365) X 5 = 1095,8904
12 - 18 (( 16 % x 1100.000)/365) x 7 = 3375.3425
19 - 25 (( 16 % x 1200.000)/365) x 7 = 3682,1918
26 (( 16 % x 200.000)/365) x 7 = 613, 69863
Saldo akhir 8767,1236
Pajak 15% 1315, 06854
Saldo bersih 7452,0556